Pintasan.co – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya memerangi perundungan setelah seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung ditemukan meninggal dunia di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (13/2/2026).
Peristiwa ini diduga kuat berkaitan dengan praktik intimidasi dan perundungan yang dialami korban dalam kurun waktu lama.
Korban dilaporkan tidak pulang sejak Senin (9/2/2026) sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan telah mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Garut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberi perlindungan kepada keluarga korban agar terhindar dari stigma sosial.
“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi. Ini menjadi tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” kata Farhan.
Selain menyampaikan belasungkawa, jajaran Pemkot Bandung juga melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban. Kunjungan awal dilakukan ke rumah korban di Bandung karena almarhum tinggal bersama ayah dan kakeknya. Namun karena keluarga masih berada di Garut pascapemakaman, tim kemudian melanjutkan kunjungan ke Kecamatan Leuwigoong, tempat tinggal keluarga besar korban, dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya mengenyam pendidikan dasar di Kecamatan Leuwigoong dan kerap mengalami perundungan oleh pelaku yang usianya lebih tua. Karena khawatir, keluarga memindahkan korban ke Bandung agar bisa melanjutkan sekolah di lingkungan yang lebih aman. Namun, dugaan perundungan tetap berlanjut hingga berujung pada tindak kekerasan fatal.
Farhan menilai tragedi ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak. “Peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar sekolah dan lingkungan sekitar memperkuat deteksi dini serta respons cepat terhadap perundungan. Anak-anak harus merasa aman berada di sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, memastikan pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis jika diperlukan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak. Perundungan membawa dampak jangka panjang yang sangat berbahaya bagi masa depan anak,” kata Uum, Senin (16/2/2026).
Ia menegaskan, praktik perundungan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, berpotensi menimbulkan trauma mendalam hingga berujung pada konsekuensi fatal. Karena itu, diperlukan peran aktif orang tua, sekolah, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah untuk menghentikan praktik tersebut secara kolektif.
Tragedi ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban perundungan berkepanjangan.
