Pintasan.co, Bandung – Seorang pria dengan inisial B (31) asal Desa Marga Mulia, Pangalengan, Kabupaten Bandung dibekuk pihak kepolisian.
Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga perempuan, terdiri dari dua orang dewasa dan satunya masih anak-anak.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan orang sakit dan membawa keberuntungan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono membeberkan kronologi awalnya ketika pelaku mendekati korban saat berada di warung cireng dan mengaku sebagai dukun yang bisa membantu korban.
“Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan video call dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa karuhunnya memerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati,” ujar Aldi saat konferensi persi di Mapolresta Bandung, 13 Februari 2025.
Pada malam harinya, pelaku datang ke rumah korban dan mendapati korban berninisial E dan ANSR sedang adu mulut.
Pelaku mengelabuhi korban dengan menyebut keduanya sedang kerasukan makhluk halus dan harus segera diobati.
“Dengan dalih pengobatan, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap E di belakang rumahnya,” ujar Aldi.
Pelaku sempat menginap di rumah korban dan keesokan harinya ia melakukan pencabulan kepada dua korban lain yakni GNA dan ANSR.