Pintasan.co – Dalam Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh dan mampu.

Namun, jika seseorang memiliki uzur syar’i seperti sakit atau dalam perjalanan sehingga tidak dapat berpuasa, maka diwajibkan baginya untuk mengqadha (mengganti) puasa tersebut di luar bulan Ramadan. Lalu, apakah diperbolehkan mengqadha puasa setelah tanggal 15 Sya’ban (Nisfu Sya’ban)?

Dalil dan Pandangan Ulama

Sebagian ulama berpendapat bahwa setelah Nisfu Sya’ban, seseorang tidak diperbolehkan berpuasa kecuali dalam kondisi tertentu. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

“Jika telah mencapai pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, hadis ini dinilai shahih oleh sebagian ulama dan dha’if oleh yang lain).

Namun, larangan ini umumnya dipahami sebagai anjuran untuk tidak melakukan puasa sunnah mutlak setelah pertengahan Sya’ban agar tidak memasuki Ramadan dalam keadaan lemah.

Sedangkan bagi mereka yang memiliki kebiasaan puasa sebelumnya atau wajib mengqadha puasa, maka tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa larangan ini tidak berlaku bagi orang yang mengqadha puasa, membayar nazar, atau memiliki kebiasaan puasa sebelumnya.

Hal ini juga dikuatkan oleh pendapat mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Dari berbagai pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa mengqadha puasa Ramadan setelah Nisfu Sya’ban tetap diperbolehkan karena termasuk dalam kategori puasa wajib, bukan puasa sunnah mutlak yang dilarang setelah tanggal 15 Sya’ban.

Namun, sebaiknya qadha puasa dilakukan lebih awal sebelum memasuki bulan Sya’ban agar tidak berbenturan dengan persiapan menyambut Ramadan.

Bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadan, disarankan untuk segera mengqadhanya sebelum datangnya bulan suci berikutnya guna melaksanakan kewajiban ini dengan baik.

Baca Juga :  Tips Sehat Selama Bulan Suci Ramadhan dalam Perspektif Islam