Pintasan.co – Polda Metro Jaya mengungkap praktik bisnis aborsi ilegal yang dijalankan secara tersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyajk lima orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa praktik aborsi ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2022 hingga 2025 dan tercatat melayani ratusan pasien.

“Penyidik berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. Selama kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 361 pasien telah dilayani,” ujar Budi Hermanto, Rabu (17/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menambahkan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari dokter palsu, asisten, admin, hingga pihak yang bertugas menjemput dan mengantar perempuan yang akan menjalani aborsi.

Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, biaya yang dipatok untuk setiap tindakan aborsi berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta, tergantung usia kandungan.

Edy menjelaskan, praktik ilegal ini dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial NS yang berperan sebagai dokter abal-abal. Dalam menjalankan aksinya, NS dibantu oleh RH sebagai asisten selama proses tindakan aborsi berlangsung.

“Dari setiap tindakan, NS menerima bayaran sekitar Rp1.700.000, sementara RH memperoleh sekitar Rp1.000.000,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka berinisial M bertugas menjemput dan mengantar pasien dengan imbalan sekitar Rp1.000.000. Tersangka lainnya, LN, berperan menyewa unit apartemen yang dijadikan lokasi praktik. Adapun LH bertugas sebagai pengelola administrasi dan website dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.

Selain para pelaku utama, polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial KWM dan R yang diketahui hendak melakukan aborsi dengan menggunakan jasa klinik ilegal tersebut.

“Seluruh pihak yang diamankan, baik pelaku maupun pasien, kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Edy.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Sebabkan Dua Pohon Tumbang Di Sinjai Utara, Bus Dan Rumah Terkena Imbasnya