Pintasan.co, Yogyakarta – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 332.472 pekerja yang berpotensi memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Untuk menjamin keakuratan data, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengimbau agar para pekerja dan perusahaan segera memperbarui data kepesertaan mereka.

Rudi menambahkan bahwa sejak pemerintah mengumumkan program BSU, banyak pekerja dan perwakilan perusahaan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta untuk melakukan pembaruan data.

“Jadi pekerja atau perusahaan memang mesti melakukan update data kepesertaan, guna memastikan validitas datanya,” katanya, Kamis (12/06/2025).

Ia menjelaskan bahwa pembaruan data tidak wajib dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta.

Pekerja dapat memperbarui data serta memeriksa saldo JHT secara praktis melalui aplikasi JMO. Selain itu, proses pengkinian data juga bisa dilakukan melalui aplikasi SIPP yang tersedia di masing-masing perusahaan. Pihak perusahaan dapat memperbarui data karyawan secara mandiri, terutama terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening.

“Sebenarnya tidak perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pengkinian data di aplikasi (SIPP dan atau JMO), dan pengurus perusahaan men-submit, maka nanti datanya langsung akan muncul di kami dan akan kami teruskan ke Kemenaker,” terangnya.

Namun, apabila mengalami kendala teknis seperti lupa username atau password SIPP, bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta.

“Kendala lain yang sering muncul adalah perbedaan data nama antara rekening bank dengan NIK, misalnya penambahan gelar di rekening bank. Kasus semacam ini banyak terjadi. Karena perbedaan, otomatis tidak valid. Nah ini yang perlu di lakukan proses pengkinian data,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga Mengkonsumsi Kecubung, Seorang Pelajar Asal Demak Tersesat di Hutan Wisata Desa Somosari Jepara