Pintasan.co, – Anggota Brimob, Bripka Rohmat resmi dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi tujuh tahun.

Keputusan tersebut dibacakan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis, 4 September 2025.

Diketahui, Bripka Rohmat ini merupakan pengemudi kendaraan rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu.

Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan dalam sidang menyatakan bahwa Bripka Rohmat terbukti melakukan pelanggaran.

“Perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025 di ruang Patsus Bidpropam Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan.

“Mutasi befsifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolri Lakukan Rotasi Besar: 67 Perwira Dimutasi, Dua Kapolda Diganti