Pintasan.co, Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada pekerja yang terdampak kondisi ekonomi tertentu, seperti pandemi atau lonjakan harga kebutuhan pokok.

Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja, memperkuat stabilitas ekonomi nasional, serta memberikan bantuan langsung kepada kelompok rentan secara tepat sasaran.

BSU diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam regulasi resmi, dan biasanya berupa dana tunai yang ditransfer langsung ke rekening penerima.


Penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin ketepatan data dan validasi penerima. Calon penerima harus merupakan WNI, memiliki penghasilan sesuai ketentuan, dan tidak sedang menerima bantuan lain pada waktu yang sama, tergantung kebijakan yang berlaku pada tahun tersebut.
Pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak dilakukan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat, karena program ini memang dirancang sebagai bantuan yang bersifat selektif dan bersyarat.


Banyak pihak berpendapat bahwa langkah ini bertujuan agar bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran, yaitu hanya menyentuh pekerja formal yang terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menerima gaji di bawah batas tertentu.


Dengan demikian, masyarakat yang bekerja secara informal atau tidak terdaftar, seperti petani, pedagang kecil, atau ojek daring non-mitra formal, secara otomatis tidak termasuk dalam daftar penerima, meskipun mereka juga terdampak secara ekonomi. Pendekatan ini menimbulkan pandangan bahwa bantuan pemerintah belum sepenuhnya menjangkau kelompok rentan di luar sektor formal.


Selain itu, banyak pula yang menilai bahwa pelaksanaan program ini masih menghadapi kendala teknis, terutama terkait keakuratan dan pembaruan data pekerja oleh perusahaan. Beberapa pekerja yang sebenarnya memenuhi syarat bisa saja tidak menerima bantuan karena data kepesertaan mereka belum diperbarui atau tidak tervalidasi oleh BPJS.


Bahkan pekerja bergaji rendah yang terdaftar pun dapat terlewat jika perusahaan tidak tertib dalam administrasi. Di sisi lain, pemerintah kerap memprioritaskan sektor atau wilayah tertentu sesuai kondisi nasional, seperti daerah terdampak pembatasan sosial atau sektor-sektor strategis. Hal ini semakin memperkuat persepsi bahwa distribusi BSU cenderung tidak merata, meskipun bertujuan baik.

Baca Juga :  ⁠Dinasti Politik Indonesia : Presiden Hingga Ketua DPR Bersaing Membangun Dinasti Politik


Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan dinilai cukup praktis karena dana disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan manual. Verifikasi status penerimaan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti situs Kemnaker atau aplikasi BPJSTKU, yang menyediakan informasi terkait kelayakan dan status pencairan.
Berikut cara melakukan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Via website Kemnaker:
Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id
Login (atau buat akun jika belum punya).

Lengkapi profil (data diri, pendidikan, status pekerjaan).
Setelah lengkap, sistem akan menampilkan status penerimaan.

Via aplikasi BPJSTKU:
Unduh aplikasi BPJSTKU di Play Store/App Store.
Login dengan NIK/email.
Cek status keaktifan kepesertaan dan informasi BSU.


Pencairan Manual
Jika kamu tidak memiliki rekening bank Himbara dan dibukakan rekening baru oleh pemerintah:
Kamu akan mendapat pemberitahuan untuk melakukan aktivasi rekening secara offline di bank terkait (bawa KTP, NPWP, dan surat keterangan).
Setelah aktivasi, dana akan langsung masuk


Selain itu, kelancaran pencairan sangat bergantung pada kesesuaian data rekening bank dengan informasi yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Penting bagi calon penerima untuk memastikan bahwa rekening mereka aktif, atas nama pribadi, dan termasuk dalam jaringan bank yang ditunjuk pemerintah (Himbara).


Bila rekening tidak sesuai, pemerintah biasanya akan membuka rekening baru secara otomatis dan penerima diwajibkan melakukan aktivasi langsung ke bank terkait. Jika seseorang merasa memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan, ada baiknya mereka proaktif mengecek kembali status kepesertaan dan menghubungi pihak yang berwenang.


Masyarakat perlu berhati-hati terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan pencairan instan, karena program ini bersifat resmi, gratis, dan ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah tanpa jalur pengajuan pribadi.

(Penulis : Umi Hanifah Content Writer Pintasan.Co)