Pintasan.co, Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung gelar rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin 17 Maret 2025.
Dalam rapat peripurna tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna usulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Pertama, Raperda terkait gedung dan bangunan. Kedua, Raperda terkait perubahan BPR Kerta Raharja menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Menurut Dadang Supriatna, Raperda pertama ditujukan agar pembangunan gedung di Kabupaten Bandung bisa tertata dengan tertib.
“Raperda ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pembangunan serta memastikan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Dadang Supriatna, Senin, 17 Maret 2025.
Hal demikian menurutnya penting meningat bencana banjir yang terjadi beberapa hari lalu di Kabupaten Bandung terutama di sekitar area sungai.
Dadang Supriatna menegaskan ke depannya pembangunan rumah dan gedung di sekitar area sungai akan ditertibkan.
“Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah pengaturan pembangunan rumah di sekitar sungai. Saya kemarin telah mengikuti rapat dengan Gubernur Jawa Barat. Ke depan, rumah-rumah tidak boleh lagi membelakangi sungai. Sebaliknya, rumah harus menghadap ke sungai. Dengan begitu, sempadan sungai bisa lebih tertata dengan baik dan tidak lagi menjadi penyebab utama banjir,” imbuhnya.