Pintasan.co, Makassar – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Selasa (31/03/2026), dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu.
Prosesi ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Penyerahan LKPD tersebut juga dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu Utara, Sinjai, dan Pinrang.
Dalam keterangannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan daerah.
“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik. LKPD yang kami sampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup berbagai komponen penting, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Lebih (LPSL), Neraca, Laporan Operasional, hingga Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Meski demikian, Irwan mengakui bahwa laporan yang disampaikan masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, pihaknya berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah.
“Kami menyadari laporan ini masih perlu disempurnakan. Untuk itu, kami berharap BPK RI beserta jajaran dapat melakukan pemeriksaan secara terperinci,” tambahnya.
Lebih lanjut, Irwan juga berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih dapat kembali dipertahankan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Harapan kami, predikat WTP yang telah dicapai dapat terus dipertahankan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai pimpinan daerah dalam mengelola keuangan secara baik dan benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan daerah.
“Penyerahan LKPD ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu maksimal 60 hari. Opini yang diberikan nantinya merupakan pernyataan profesional terkait kewajaran informasi keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Turut mendampingi Bupati Luwu Timur dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Inspektur Dohri As’ari, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhammad Said beserta jajaran terkait. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)
