Pintasan.co, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendukung gerakan antikorupsi.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui keikutsertaan langsung Bupati H. Irwan Bachri Syam dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Acara ini diselenggarakan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berlangsung di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Kamis (15 Mei 2025).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat dari Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang peran KPK dalam berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan publik, guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, unsur pimpinan DPRD, sekretaris daerah, serta inspektur dari seluruh kabupaten/kota di wilayah Sulsel.
Dalam forum tersebut, Bupati Irwan menekankan pentingnya pemahaman kolektif serta penerapan sistem pencegahan korupsi yang konsisten dan terukur di tingkat daerah.
Ia menyoroti peran strategis Monitoring Center for Prevention (MCP), sistem pengawasan dan pelaporan kinerja antikorupsi pemerintah daerah yang dikembangkan oleh KPK.
“MCP mencakup delapan aspek penting dalam pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, hingga pengelolaan aset dan optimalisasi pajak. Sistem ini menjadi indikator utama akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Irwan, sebagaimana dikutip dari chaneltipikor.com (15/5/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara berkelanjutan terus mengupayakan peningkatan skor MCP sebagai bukti nyata komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui kehadiran langsung kepala daerah dalam kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun kolaborasi yang kokoh antara pemerintah daerah dan KPK dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan, bebas dari korupsi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.