Pintasan.co, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 terkait upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama Hari Raya 1446 Hijriah.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 26 Maret 2025 ini bertujuan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan gratifikasi pada perayaan hari raya keagamaan atau perayaan besar lainnya.
Dalam edaran tersebut, beberapa poin penting disampaikan, antara lain:
- Para pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, atau masyarakat diharapkan untuk mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Mereka juga diminta untuk menginstruksikan anggota mereka untuk tidak memberikan gratifikasi yang berpotensi dianggap sebagai suap atau pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, diharapkan untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
- Perayaan hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya merupakan bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk mempererat hubungan sosial, meningkatkan religiositas, dan berbagi dengan sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Namun, perayaan tersebut diharapkan tidak dilakukan secara berlebihan, yang dapat meningkatkan pengeluaran tidak perlu, serta harus peka terhadap kondisi sosial dan mematuhi peraturan yang ada.
- Para pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur diharapkan dapat menjadi teladan yang baik dengan tidak melakukan tindakan yang melibatkan permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, serta risiko terkena sanksi pidana.
- Permintaan dana atau hadiah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara pribadi atau mewakili institusi negara/daerah kepada pihak lain, seperti perusahaan atau masyarakat, baik secara tertulis maupun tidak, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
- Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penerimaan tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur di Inspektorat Kabupaten Luwu Timur beserta penjelasan dan dokumentasi yang diperlukan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
- Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa, dan Direktur BUMD diminta untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas.
- Para kepala OPD, UPTD, Desa, dan Direktur BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan kewajiban mereka, serta menghindari memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
- ASN/Penyelenggara Negara dan perusahaan/korporasi dalam menjalankan tugas, termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, harus menghindari perbuatan yang dapat menyebabkan tindak pidana korupsi.