Pintasan.co, Sukabumi – Bupati Sukabumi, Asep Japar hadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari Jumat, 11 Juli 2025.

Rapat Paripurna tersebut berisi agenda penyampaian nota pengantar mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Melalui sambutannya, Asep menuturkan perubahan KUA dan PPAS merupakan siklus keuangan daerah sebagaimana diatur melalui regulasi nasional dan daerah.

“Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” ujar Asep Japar.

Lebih lanjut, Asep menekankan pentingnya pembahasan ini dilakukan bersama untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

“Pembahasan ini penting, mengingat perubahan anggaran tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, tetapi juga untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Cuaca Bandung dan Kota-Kota di Indonesia Berawan dan Berpotensi Hujan