Pintasan.co, Yogyakarta – Dalam rangka menyambut Hari Pekerja Indonesia dan bulan suci Ramadhan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka Posko Bantuan Hukum dan Konseling Ketenagakerjaan untuk buruh.
Posko ini didirikan untuk memberikan pendampingan hukum serta konseling bagi pekerja yang menghadapi berbagai masalah ketenagakerjaan, seperti PHK sepihak, upah yang belum dibayar, dan pelanggaran hak-hak dasar lainnya, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan bahwa posko ini akan mulai beroperasi pada 1 Maret 2025 dan seterusnya.
“Layanan ini dibuka untuk membantu buruh yang mengalami ketidakadilan di tempat kerja. Banyak kasus pelanggaran hak pekerja yang tidak ditindaklanjuti karena kurangnya pemahaman hukum dan akses terhadap pendampingan hukum. Posko ini hadir untuk mengisi kekosongan itu,” ujarnya.
Irsad menjelaskan bahwa posko ini menawarkan tiga layanan utama, yaitu bantuan hukum gratis, konseling ketenagakerjaan, dan edukasi serta penyuluhan mengenai hak-hak buruh.
Layanan bantuan hukum gratis diberikan kepada buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penundaan pembayaran gaji, serta pelanggaran hak lainnya, termasuk pengabaian tunjangan hari raya (THR).
MPBI DIY akan menyediakan pendampingan hukum bagi buruh yang ingin memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
Selain itu, posko ini juga menawarkan layanan konseling ketenagakerjaan yang dapat diakses oleh buruh yang menghadapi masalah di tempat kerja.
Konseling ini diberikan oleh para ahli dan praktisi hukum ketenagakerjaan untuk membantu buruh memahami hak-hak mereka serta prosedur yang tepat dalam menyelesaikan perselisihan di tempat kerja.
Selain itu, MPBI DIY akan menyelenggarakan sesi edukasi dan penyuluhan tentang hak-hak buruh, khususnya menjelang bulan Ramadhan.
Materi yang akan disampaikan meliputi hak atas upah yang adil, hak untuk cuti, serta perlindungan terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
Melalui edukasi ini, diharapkan buruh dapat lebih menyadari hak-hak mereka dan mampu memperjuangkannya dengan cara yang lebih efektif.