Pintasan.co, Tasikmalaya – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin klarifikasi terkait dirinya dilaporkan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto ke Polres Tasikmalaya pada 11 April 2025.

Cecep Nurul Yakin melalui keterangan tertulisnya membantah bahwa ia tidak pernah memalsukan surat seperti yang dilaporkan oleh Ade Sugianto dan kuasa hukumnya.

“Pertama-tama, saya menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemalsuan atau penggunaan surat, kop surat dan stempel kedinasan atas nama Bupati Tasikmalaya,” ungkap Cecep melalui release yang diterima 12 April 2025.

Cecep Nurul Yakin yang juga termasuk calon Bupati Tasikmalaya kemarin menegaskan bahwa ia tidak pernah memalsukan surat apapun termasuk surat undangan pada Camat dan Perangkat Desa se-Kabupaten Tasikmalaya pada 25 Desember 2024 lalu seperti yang ada pada laporan Ade Sugianto.

Ia menegaskan jika setiap surat yang ia keluarkan dalam kapasitas pemerintahan selalu mengikuti mekanisme yang berlaku melalui Sekretaris Daerah (Setda).

“Setiap surat yang dikeluarkan dalam kapasitas pemerintahan selalu melalui prosedur resmi yang dilakukan oleh Setda Kabupaten Tasikmalaya, dengan sepengatuhan dan persetujuan dari Bupati Tasikmallaya melalui Tupim Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Cecep.

Meski begitu, Wakil Bupati Tasikmalaya itu mengaku tetap akan menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap agar semua pihak memberikan kesempatan kepada proses penyelidikan untuk berjalan dengan adil dan objektif,” pungkasnya.

Baca Juga :  DAK Terpotong Rp61 M, Bupati Gunungkidul Sumbangkan Anggaran Mobil Dinas untuk Pembangunan Jalan