Pintasan.co, JakartaMahkamah Agung (MA) sedang mempercepat penyusunan aturan teknis terkait penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Upaya ini dilakukan dengan membentuk tim teknis melalui Kelompok Kerja (Pokja) agar implementasinya memiliki pedoman yang jelas dan seragam.

“Saat ini MA menugaskan tim teknis untuk menyusun aturan pelaksanaannya dalam bentuk PERMA (Peraturan Mahkamah Agung), pembuatan sedang dikebut, masih sedang dalam proses,” ujar Yanto, Juru Bicara MA, dilansir dari metroTV Minggu, 4/1/2026.

Yanto mengatakan, Pasal 78 ayat 8 KUHAP terbaru mewajibkan hakim memastikan bahwa pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. Ketentuan teknis dalam PERMA ke depan akan merinci indikator yang menjadi dasar hakim untuk menerima atau menolak pengakuan tersebut demi menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Bahkan, kata dia, penilaian hakim memegang peranan sentral dalam penerapan mekanisme ini. Jika hakim menemukan adanya tekanan terhadap terdakwa dalam proses pengakuan, permohonan plea bargain dapat ditolak dan proses hukum dilanjutkan melalui mekanisme lain

“Jadi, dibilang menolak bisa juga mengabulkan. Kalau penilaiannya terdakwa memang mengaku bersalah dengan sukarela, pengakuan itu akan dikabulkan. Tapi kalau dipaksa, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lain,” imbuh Yanto.

MA juga menegaskan pentingnya pengawasan eksternal untuk menutup celah praktik transaksional atau negosiasi ilegal dalam penerapan mekanisme baru ini. Yanto mengimbau masyarakat, media, hingga koalisi sipil pemerhati peradilan untuk terlibat aktif dalam memantau proses persidangan agar prinsip transparansi tetap terjaga.

Pentingnya pengawasan dari luar lembaga peradilan kembali ditegaskan MA sebagai langkah menutup celah praktik negosiasi ilegal dalam mekanisme baru ini. Yanto mengimbau masyarakat, media, dan koalisi sipil pemerhati peradilan untuk terlibat aktif dalam memantau proses persidangan agar prinsip transparansi tetap terjaga. “Pengawasannya nanti ada pada masyarakat, media, dan para pemerhati peradilan, agar tidak terjadi kasus-kasus transaksional. MA akan mengedepankan transparansi supaya tidak ada celah negosiasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Event Internasional Diperbanyak, Pramono Siapkan Laga Persija vs Klub Jerman