Pintasan.co, Luwu Timur – Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan kebijakan khusus bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 400.8.2.2/001/KESRA/TAHUN 2026 tentang Upaya Menjaga Situasi Kondusif Selama Bulan Suci Ramadan, yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menginstruksikan seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk menghentikan sementara kegiatan operasional selama Ramadan.

Aturan penutupan ini berlaku bagi usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, hiburan live musik, serta usaha panti pijat, refleksi, dan spa termasuk sarana penunjangnya.

Di samping kebijakan penutupan tempat hiburan, pemerintah daerah turut menetapkan aturan bagi usaha biliar, termasuk menjaga ketertiban pengunjung, melarang penyediaan minuman beralkohol, dan menyesuaikan jam layanan selama Ramadan.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun menekankan larangan penggunaan petasan selama bulan puasa sebagai langkah menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah mengimbau restoran, rumah makan, warung, dan pedagang kaki lima agar tidak menyajikan minuman beralkohol dan memasang tirai atau penutup di area makan pada siang hari supaya aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka oleh masyarakat umum.

Tidak hanya mengatur sektor usaha, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat muslim untuk meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadan.

Imbauan juga disampaikan agar masyarakat memperbanyak salat berjamaah, menunaikan tarawih dan witir, rutin membaca Al-Qur’an, serta mengisi malam dengan kegiatan ibadah.

Selain itu, umat muslim pun dianjurkan menunaikan zakat mal bagi yang telah memenuhi syarat serta zakat fitrah menjelang akhir Ramadan sebagai wujud kepedulian sosial.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 7,2 Guncang Lepas Pantai Papua Nugini, Belum Ada Laporan Korban

Para mubalig dan penceramah agama diharapkan turut aktif menyampaikan dakwah yang menyejukkan, mempererat persatuan, serta menjaga kerukunan umat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di Kabupaten Luwu Timur,” pungkasnya.