Pintasan.co, Sukabumi – Stasiun Pengisian BBM di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Sukabumi disegel pada hari ini, Rabu 19 Februari 2025.

Penyegelan teraebut dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin.

Menurut Mendag, penyegelan SPBU ini dikarenakan telah curang dalam takaran BBM yang dapat mengakibatkan kerugian bagi rakyat.

“Kita melakukan ekspose bersama Bareskrim Polri dan juga Pemda Sukabumi termasuk Patra Niaga bahwa kita menemukan di SPBU ini ada kecurangan yang merugikan masyarakat,” ujar Budi Santoso.

Budi juga menuturkan kronologis awal temuan kecurangan di SPBU tersebut bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjutinya bersama Polri dan Pemda Sukabumi.

Stelah pengecekan, ada 4 dispenser di SPBU tersebut yang dipasangi alat untuk mencurangi takaran BBM yang keluar rata-rata minus 3 persen.

“SPBU ini ada 4 dispenser, dipasang PCB (Printed Circuit Board) semacam rangkaian elektronik yang akan mengurangi ukuran takaran, jadi 20 liter akan berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Akan Berikan Amnesti untuk Puluhan Ribu Napi, Termasuk Penghina Kepala Negara dan Pemakai Narkoba