Pintasan.co, Jakarta – Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, pada Rabu (20/11).
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap agresi militer Israel di Gaza yang telah merenggut lebih dari 44 ribu nyawa warga Palestina, termasuk banyak perempuan dan anak-anak.
Surat perintah ini mewajibkan 124 negara anggota ICC untuk menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan. Namun, beberapa negara menyatakan tidak akan mematuhi perintah tersebut.
Hungaria
Salah satunya adalah Hungaria. Perdana Menteri Hungaria, Viktor Orban, secara tegas menolak keputusan ICC dan menegaskan bahwa negaranya tidak akan menangkap Netanyahu, meskipun ia dituduh melakukan kejahatan perang di Gaza. Bahkan, pekan lalu Orban mengundang Netanyahu untuk mengunjungi Hungaria.
Milei menyebut bahwa Israel telah mengalami “agresi brutal” dari organisasi-organisasi di Gaza. Milei menyebut serangan Israel terhadap warga Palestina sebagai “pembelaan diri” dan menggambarkan keputusan ICC sebagai “kriminalisasi” atas upaya tersebut.
“Argentina menyatakan solidaritasnya terhadap Israel, membela haknya untuk melindungi rakyatnya, dan menuntut pembebasan semua sandera dengan segera,” tuturnya.
Argentina
Argentina juga menolak perintah ICC untuk menangkap Netanyahu. Presiden Argentina, Javier Milei, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut, termasuk terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
“Keputusan ini mengabaikan hak sah Israel untuk mempertahankan diri dari serangan berulang oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah,Keputusan ini mengabaikan hak Israel yang sah untuk mempertahankan diri dari serangan terus-menerus dari organisasi-organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah,” ujar Milei, sebagaimana dikutip Buenos Aires Herald.
Ia menyebut bahwa Israel telah menjadi korban “agresi brutal” dari kelompok-kelompok di Gaza dan menilai serangan Israel sebagai bentuk “pembelaan diri.”
Milei juga mengecam keputusan ICC sebagai bentuk “kriminalisasi” terhadap upaya pembelaan Israel. Ia menegaskan dukungan penuh Argentina kepada Israel, termasuk haknya untuk melindungi warganya, dan menyerukan pembebasan segera terhadap semua sandera.
Amerika Serikat
Amerika Serikat menolak keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu. Juru bicara Dewan Keamanan Nasional, seperti dilansir AFP, menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini.
Sebagai sekutu utama Israel, AS telah lama mendukung negara tersebut, termasuk memveto sejumlah resolusi PBB yang menentangnya.
Selain itu, AS bukan pihak yang meratifikasi Statuta Roma, sehingga tidak terikat untuk mematuhi keputusan ICC.
Paraguay
Kementerian Luar Negeri Paraguay menyatakan penyesalan atas keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu. Menurut Asuncion, keputusan tersebut mengabaikan hak Israel untuk membela diri.
“Keputusan ini melanggar hak sah Israel untuk membela diri. Paraguay dengan tegas menolak eksploitasi politik terhadap hukum internasional dan menganggap bahwa keputusan ini mengkompromikan legitimasi Pengadilan, selain melemahkan upaya untuk perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Timur Tengah,” demikian pernyataan resmi mereka.
Rusia
Rusia memandang keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu sebagai hal yang tidak relevan. Negeri Beruang Merah, yang juga tidak meratifikasi Statuta Roma, menyatakan bahwa keputusan tersebut dianggap tidak berlaku.
“Kami tidak melihat ada gunanya mengomentari hal ini dengan cara apa pun karena keputusan ini batal demi hukum bagi kami,” ujar pejabat Rusia.
Austria
Menteri Luar Negeri Austria, Alexander Schallenberg, menyebut perintah penangkapan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Gallant sulit dipahami.
Menurutnya, konflik di Gaza sangat tidak seimbang, dengan Israel sebagai satu-satunya negara demokrasi di Timur Tengah yang menghadapi organisasi teroris yang bertujuan menghancurkan negara itu.
“Dengan segala hormat atas independensi ICC, keputusan ini merusak hukum internasional dan merugikan kredibilitas Pengadilan.” tambahnya.
Prancis
Awalnya, Prancis menyatakan akan memenuhi kewajibannya sebagai anggota ICC terkait perintah penangkapan Netanyahu.
Namun, pernyataan terbaru dari Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan bahwa Netanyahu memiliki kekebalan hukum karena Israel bukan negara anggota ICC.
“Negara tidak dapat bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional terkait kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan pihak ICC,” bunyi pernyataan tersebut.
Kekebalan ini juga berlaku untuk para pejabat Israel lainnya yang masuk dalam daftar buronan ICC.