Pintasan.co, Surabaya – Dahlan Iskan saat ini menjadi buah bibir. Ia menjadi perbincangan hangat dikarenakan menggugat salah satu media yang sudah dikenal masyarakat yaitu media Jawa Pos. Padahal Jawa Pos merupakan perusahaan media yang pernah dia besarkan. Dahlan Iskan menggugat Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
Informasi yang dihimpun pintasan, Dahlan Iskan mengajukan pendaftaran gugatan perdata itu pada Selasa (10/6/2025).
Dalam gugatan tersebut Dahlan menggugat Jawa Pos dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Selasa, 10 Jun 2025, Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Nomor Perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby,” demikian gugatan Dahlan sesuai yang terdaftar dalam situs resmi PN Surabaya.
Dalam gugatan itu, Dahlan menggunakan jasa kuasa hukum Beryl Cholif Arrachman. Sedangkan tergugat dalam gugatan ini yakni Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (dahulu bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) dan PT Jawa Pos.
Dahlan akan menjalani sidang perdana pada Rabu (18/6) besok sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan digelar di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya.
Humas PN Surabaya Pujiono membenarkan terkait gugatan yang diajukan Dahlan tersebut. Dia mengatakan tahapan saat ini baru penetapan hari sidang yang dilakukan PN Surabaya.
“Baru penetapan hari sidang,” ujar Pujiono, Minggu (15/6/2025).
Pujiono belum menjelaskan detail terkait gugatan Dahlan Iskan ini termasuk siapa hakim yang akan ditunjuk dalam persidangan nanti.
“Saya belum lihat jadwal sidangnya,” imbuhnya.