Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Komisi I DPR menggelar konferensi pers terkait polemik rancangan revisi undang-undang (RUU) TNI, Senin, (17/3/2025).

Dasco menjelaskan, RUU TNI Khususnya Pasal 47, yang mengatur prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, termasuk di Kejaksaan Agung.

Bahkan, dia pun memastikan bahwa prajurit TNI aktif hanya akan menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Wakil Ketua DPR RI ini pun, awalnya menjelaskan adanya tambahan kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif.

“Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI,” ujar Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI pada saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (17/3/2025).

Salah satu lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif yakni Kejaksaan Agung.

Dasco menegaskan, posisi yang akan ditempati prajurit aktif di Kejagung yaitu Jampidmil.

“Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena di situ ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” ujarnya.

Sementara, dia pun mengatakan prajurit aktif juga bisa ditempatkan pada kementerian/lembaga pengelola perbatasan.

Sebab, kata dia, sektor itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi TNI.

“Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draft yang akan kita bagikan ke rekan media,” imbuh Dasco.

Baca Juga :  Dasco Dengar Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama