Pintasan.co, BandungOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2024 yang dikeluarkan pada 28 Juni 2024. Langkah ini menandai penghentian operasional dana pensiun tersebut.

“Membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yang beralamat di Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116 terhitung efektif sejak tanggal 1 Maret 2024,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Kamis, 12 September 2024.

OJK menyampaikan bahwa pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan dari para pendirinya. Setelah pembubaran, OJK juga membentuk Tim Likuidasi Dana Pensiun, yang terdiri dari beberapa anggota yang namanya tercantum dalam daftar berikut.

  1. M.Faiz Mufidi. M (Ketua);
  2. Affandi Iss (Anggota);
  3. Efik Yusdiansyah (Anggota);
  4. DR. Nurdin, SE. MSi (Anggota);
  5. Rini Lestari (Anggota);
  6. Auf Amarullah (Anggota);
  7. Hikmat Taufik (Anggota);
  8. Eko Priyanto (Anggota).

Sepanjang semester I 2024, OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun lainnya. Menurut OJK, pembubaran ini dilakukan karena dana pensiun tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Keenam dana pensiun yang dibubarkan tersebut adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Baca Juga :  Dishub Yogyakarta Imbau Pengendara Waspada Saat Musim Hujan