Pintasan.co, Purbalinga – Status guru Novi Citra Indriyati akhirnya diaktifkan kembali setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak.
Kondisi ini memungkinkan vokalis Band Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut untuk terus berkontribusi di dunia pendidikan.
Data pokok pendidikan (Dapodik) Novi Citra diaktifkan kembali pada 24 Februari 2025 pukul 17.11 WIB. Ombudsman Republik Indonesia telah memeriksa beberapa pihak terkait polemik pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati, sejak Senin (24/2/2025).
Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida menyebutkan bahwa pihak-pihak yang akan diperiksa meliputi Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, serta instansi terkait lainnya.
“Pemeriksaan yang dilakukan masih bersifat koordinasi dan pencegahan malaadministrasi. Akhirnya, data Dapodik Saudari Novi sudah diaktifkan kembali,” ujar Siti.
Meskipun sempat mengajar, status Dapodik Novi dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Siti Farida menegaskan komitmennya untuk mengungkapkan secara transparan jika ada diskriminasi atau maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan harus mengikuti prosedur peradilan yang berlaku di lembaga tersebut.
“Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.
Siti juga menyatakan bahwa kebebasan untuk mengekspresikan seni dan ide adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
Oleh karena itu, status Novi sebagai penggiat seni tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan perannya sebagai guru.
“Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang guru,” tegas Siti.
Lebih jauh, Siti menjelaskan bahwa sekolah adalah bagian dari penyediaan layanan publik. Karena itu, para pembuat kebijakan harus membuat keputusan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan publik.
“Dinas Pendidikan setempat perlu hadir untuk menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya.