Pintasan.co, CiamisKasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang Kepala Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kembali mencuat. 

Seorang Kepala Desa aktif berinisial (R) diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari empat ratus juta rupiah

Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P-21), dan pada Rabu (23/10/2024), kasus ini telah dilimpahkan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Ciamis ke Kejaksaan Negeri Ciamis beserta barang buktinya.

Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok tersebut kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

AKP Joko Prihatin mengingatkan semua pemangku kebijakan, terutama para Kepala Desa di Kabupaten Ciamis, untuk menjalankan tugas mereka dengan sebaik-baiknya. 

Ia menegaskan pentingnya mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum. 

“Jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang mengakibatkan munculnya pelanggaran hukum,” ujarnya.

Penyalahgunaan wewenang, menurutnya, adalah salah satu penyebab munculnya dugaan tindak pidana korupsi.

“Berharap semua pemangku kebijakan, dalam menjalankan tugasnya bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Jangan sesekali merekayasa dan menyalahgunakan wewenang, dan jika itu terjadi maka dihadapan kita ada hukum yang akan menjeratnya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, saat diwawancarai oleh jurnalis media Cyber Bhayangkara pada Jumat (25/10/2024). 

Baca Juga :  Jalak Indonesia Desak Kejagung Copot Adpidsus Kejati Sumut atas Dugaan Gratifikasi

Awal mula kasus

AKP Joko menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum. 

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi dan terlapor.

Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, polisi kemudian meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan satu tersangka, yaitu Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok berinisial (R). 

Lebih lanjut, AKP Joko mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yang berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD), bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa, serta peningkatan infrastruktur desa.

Kasus ini melibatkan sejumlah dana, termasuk Bantuan Keuangan dari Kabupaten Ciamis untuk tahun anggaran 2018 dan bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk desa perbatasan Jawa Barat–Jateng pada tahun anggaran 2019.

Dari perbuatan yang dilakukan, Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 433.283.644. 

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, agar penyalahgunaan wewenang tidak terulang di masa mendatang.