Pintasan.co, JakartaJohanis Tanak, Wakil Ketua KPK, memberikan usulan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur soal syarat penyelidik dan penyidik.

Penyelidik dan penyidik, menurut Tanak, seharusnya memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana hukum. “Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu atau S-1 ilmu hukum sehingga seluruh aparat penegak hukum berlatar belakang pendidikan S-1 ilmu hukum,” ujar Tanak dikutip dari Antara, Jumat (30/5/2025).

Bahkan, Tanak mendorong agar usulannya mengenai syarat pendidikan bagi penyelidik dan penyidik dimasukkan ke dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas Komisi III DPR RI, karena saat ini hanya advokat, jaksa, dan hakim yang disyaratkan bergelar sarjana hukum, sementara penyelidik dan penyidik belum.

Dia pun mengusulkan RUU KUHAP menghilangkan peran penyidik pembantu karena dinilai sudah tidak diperlukan lagi.

“Tenggang waktu penyidikan juga harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum. Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” ucapnya.

Dalam usulannya, Tanak juga mendorong agar tahap penuntutan memiliki ketentuan yang jelas dan tegas terkait tenggang waktu penanganan perkara. Dia juga menyoroti pentingnya adanya aturan mengenai perlindungan pelapor.

Menurutnya, hal-hal itu diusulkan agar diatur dalam RUU KUHAP karena aturan yang berlaku saat ini merupakan produk era orde lama. “Sekarang ini pada era reformasi, perkembangan dari berbagai aspek kehidupan semakin meningkat. Seiring dengan hal tersebut, sudah saatnya kita mengubah UU KUHAP untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini dan ke depan,” imbuh Tanak.

Baca Juga :  Menhan: Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Mempengaruhi Kontrak Produksi Maung Pindad