Pintasan.co, Kendal – Depo sampah di Kaliwungu, Kendal, mengalami kelebihan kapasitas hingga menyebabkan bau tidak sedap bagi pengguna jalan dan warga sekitar.
Pemerintah Kabupaten Kendal segera mengambil tindakan dengan memberlakukan pembatasan waktu pembuangan sampah di depo, yakni dari pukul 19:00 hingga 05:00 WIB, yang berlaku mulai 25 Februari hingga 10 Agustus 2025.
Setelah itu, depo sampah tersebut akan ditutup sepenuhnya pada 11 Agustus 2025 dan digantikan dengan sistem pembuangan sampah modern yang lebih ramah lingkungan dan nyaman bagi masyarakat.
“Bahasanya bukan ditiadakan ya, tetap difungsikan tapi dengan sistem yang lebih modern,” ujar Kepala DLH Kendal, Aris Irwanto, Sabtu (28/12/2024).
Untuk memastikan aturan ditegakkan, Pemkab Kendal telah memasang CCTV di area depo dan siap memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, sesuai dengan Perda Kendal Nomor 13 Tahun 2012.
Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Ayat 2.
Aris menjelaskan bahwa pihaknya sudah lama menerima laporan mengenai kondisi overload ini, namun hingga kini, lokasi alternatif untuk depo belum ditemukan.
“Kami sudah lama dapat laporan, tapi belum punya alternatif lokasi lain. Kemungkinan ini akan diambil alih oleh bupati terpilih,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Kendal sedang mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurangi volume sampah dan mengikuti aturan baru yang diterapkan.
“Saat ini pembuangan masih di lokasi yang sama, sambil kami sosialisasikan aturan baru kepada masyarakat,” tambahnya.
Surat edaran mengenai kondisi depo yang kelebihan beban telah diterbitkan, namun Aris mengakui bahwa pengawasan masih perlu diperkuat.
“Kami sudah buat surat edaran, tapi memang masih kurang pengawasan,” pungkasnya.