Pintasan.co, Depok – Seorang perempuan berinisial FNL (56) menjadi korban kejahatan hipnotis yang menyebabkan kehilangan perhiasan emas senilai sekitar Rp100 juta. 

Kejadian tersebut berlangsung di Pasar Reni Jaya, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.  

Kronologi Kejadian  

Saat itu, FNL bertemu dengan seorang perempuan berinisial C yang sering ia lihat di pasar, meskipun mereka tidak saling mengenal secara dekat. 

Pada pertemuan tersebut, C bersama seorang perempuan lain yang memperkenalkan diri sebagai Enjel. Mereka mulai berbicara dengan FNL, dan percakapan awalnya terkait bawang putih tunggal.  

Ketika FNL menjawab bahwa dirinya tidak memiliki bawang putih tunggal, Enjel menyebut nama seorang pria bernama Yohanes yang diklaim memiliki bawang tersebut. 

Lebih jauh, Enjel menyebutkan bahwa Yohanes juga seorang “romo penyembuh.”  

Melalui sambungan telepon, Yohanes tampak memiliki informasi pribadi tentang FNL, seperti jumlah anak dan tingkat pendidikan mereka. 

Informasi ini membuat FNL percaya pada perkataan Yohanes. Lebih mengkhawatirkan, Yohanes memperingatkan FNL bahwa salah satu anaknya akan meninggal dunia dalam waktu dekat jika tidak melakukan “ritual penyembuhan.”  

Penipuan dengan Dalih Ritual  

“Si Yohanes ini bilang, hal-hal buruk itu akan menimpa keluarga saya jika saya menyediakan salib dengan berlian. Saya jawab kalau saya tidak punya salib seperti itu,” ujar FNL, Kamis (19/12/2024). 

Yohanes kemudian menawarkan alternatif, yaitu ritual menggunakan satu kantung beras yang diisi emas. FNL, yang merasa tertekan dengan ancaman tersebut, menyetujui permintaan Yohanes.  

FNL segera pulang ke rumah dan mengambil perhiasan emasnya yang terdiri atas tiga kalung, dua gelang, tujuh cincin, dan tiga emas batangan dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 juta.

Baca Juga :  Kehadiran Supian Suri di Warteg Depok Bawa Keceriaan dan Harapan Baru

Perhiasan tersebut kemudian diserahkan kepada C dan Enjel di depan Perumahan Akasia.  

Setelah itu, kedua pelaku kembali ke Pasar Reni Jaya dan menurunkan FNL di sana. Namun, saat kembali ke rumah, FNL baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojongsari.  

Langkah Hukum  

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, membenarkan laporan tersebut dan menyebutkan bahwa Polsek telah menerima laporan resmi dari FNL dengan nomor LP/B/762/XII/2024/SPKT/POLSEK BOJONGSARI/POLRES METRO DEPOK.  

“Korban sudah membuat laporan ke Polsek. Dan kami dari Polsek Bojongsari, khususnya unit Reskrim tengah melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Fauzan.  

Catatan Penting  

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang melibatkan hipnotis, terutama di tempat umum seperti pasar. 

Penjahat sering menggunakan informasi pribadi untuk membangun kepercayaan dan mengelabui korban. Di sisi lain, aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa aman kepada warga.