Pintasan.co, JakartaJaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta) mendesak aparat penegak hukum untuk menginvestigasi secara menyeluruh dugaan kejahatan di sektor pertambangan yang melibatkan PT Jagad Rayatama (JR) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Perusahaan tersebut diduga pernah menjual ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain atau yang dikenal sebagai “dokumen terbang” (Dokter).

Ketua Umum JKMS-Jakarta, Irjal Ridwan, mengungkapkan bahwa PT JR diduga melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.

“Tindakan ini menunjukkan adanya kejahatan pertambangan yang dilakukan PT JR secara terorganisir dan masif, namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara,” ujarnya pada Rabu, 11 Desember 2024.

Pengurus HMI Cabang Jakarta Raya menyebutkan bahwa selain menjual ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PT Jagad Rayatama (JR) juga diduga melakukan aktivitas di kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

“PT JR diduga mengubah fungsi kawasan hutan lindung untuk membuka stokfile (tempat penampungan ore nikel) dan bahkan masuk ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik perusahaan lain. Ini jelas melanggar aturan dan harus segera diusut oleh aparat penegak hukum, termasuk Gakkum KLHK dan pihak kepolisian,” tegasnya.

Di sisi lain, salah satu penanggung jawab PT Jagad Rayatama yang dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan media terkait isu ini.

Baca Juga :  15 Orang Terluka Akibat Jet Tempur Korea Selatan Jatuhkan Bom di Pemukiman