Pintasan.co – Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan terkait konten viral di media sosial yang diduga berisi penghinaan terhadap suku Sunda.

Konten tersebut disebut dibuat oleh YouTuber Adimas Firdaus yang lebih dikenal dengan nama Resbob.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan resmi telah diterima kepolisian pada Jumat, 12 Desember 2025.

“Iya betul,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).

Budi menjelaskan, terlapor disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Penanganan perkara tersebut selanjutnya akan dilakukan oleh unit terkait.

“Akan didistribusikan ke Direktorat Siber,” ujar Budi.

Sebelumnya, Resbob juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh tim hukum dari kelompok Viking. Pelaporan tersebut dilakukan karena pernyataan Resbob dalam kontennya dinilai telah menghina suku Sunda dan secara terang menyebut nama Viking.

Meski pernyataan tersebut telah memicu reaksi luas di media sosial, Resbob diketahui telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kendati demikian, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah ditempuh oleh pihak pelapor.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penipuan Roti Berlabel Gluten Free, Poisi Pastikan Bakal Panggil Pengelola Toko