Pintasan.co, Bulukumba – Pihak kepolisian Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, sebelumnya menyatakan bahwa semua tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Bulukumba telah dihentikan operasinya.
Namun, belakangan muncul dugaan bahwa tambang ilegal tersebut kembali beroperasi.
Menurut informasi yang dihimpun wartawan pada Minggu, 9 Februari 2025, diketahui bahwa tambang galian C ilegal berskala besar kini beroperasi lagi di Desa Balong dan Kacibo, Kecamatan Ujung Loe.
Selain itu, sejumlah tambang galian C berupa pasir dan tanah timbunan juga dilaporkan masih beroperasi di beberapa tempat, dengan konsentrasi terbesar di Kecamatan Ujung Loe.
Sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan, “Tambang di Desa Balong dan Kacibo sudah kembali beroperasi. Memang sempat ditutup oleh polisi, tetapi kini sudah dibuka lagi.”
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh wartawan, tetap menegaskan bahwa seluruh tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba sudah ditutup.
Meskipun demikian, situasi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut kembali terjadi, menandakan adanya potensi permasalahan dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, karena tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang ada.
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan lebih sigap untuk menindak tegas praktik ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.