Pintasan.co, Jakarta – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar penilaian desa antikorupsi di sejumlah desa yang tersebar di delapan kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Selatan.

Penilaian ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip antikorupsi dalam kehidupan masyarakat desa.

Kepala Dinas PMD, Muhammad Saleh, yang memberikan arahan secara virtual dari Kota Makassar pada hari Rabu, menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini bukanlah untuk mengadakan perlombaan antar desa, melainkan untuk mengedukasi dan mendorong penerapan prinsip antikorupsi di tingkat desa.

“Upaya ini bertujuan untuk memperkuat integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, dimulai dari tingkat desa,” ujar Saleh.

Salah satu desa yang ikut berpartisipasi dalam penilaian ini adalah Desa Bontosunggu yang terletak di Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Desa tersebut terpilih untuk mewakili Kabupaten Kepulauan Selayar dalam ajang penilaian desa antikorupsi tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan penilaian dan verifikasi secara daring di Aula Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan melibatkan tim penilai dari PMD Provinsi Sulawesi Selatan.

Inspektur Kabupaten Kepulauan Selayar, Irwan Baso, menyatakan bahwa keikutsertaan Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penilaian ini adalah suatu kebanggaan.

“Ini adalah kehormatan bagi kami karena dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, hanya delapan yang terpilih untuk mengikuti penilaian ini. Tiga kabupaten dinilai langsung, sementara lima kabupaten lainnya mengikuti penilaian secara virtual,” jelas Irwan.

Irwan juga menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menjalani proses penilaian oleh tim dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Desa Bontosunggu, yang terpilih mewakili Kabupaten Kepulauan Selayar, telah melewati berbagai tahapan seleksi dan dinilai layak untuk mewakili daerahnya dari total 81 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Desa Bontosunggu telah memenuhi lima komponen penilaian, 18 indikator, serta sembilan nilai antikorupsi yang harus diterapkan,” tambah Irwan.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa penilaian ini masih akan melalui proses evaluasi oleh tim monev dari Pemprov Sulsel.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Pemprov Sulsel: Beragam Komoditi Terjangkau Menyambut Ramadhan

Setelah penilaian, Irwan berharap Desa Bontosunggu dapat masuk dalam nominasi untuk tahap penilaian berikutnya.

Dalam kegiatan verifikasi dan penilaian tersebut, turut hadir Plt Kadis Kominfo Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dwiyanti Musrifah Basli, Sekretaris PMD Rahmaniah, Kabid Humas IKP Andi Sandra Esty Abriany, Kabid Aptika, serta perwakilan dari Desa Bontosunggu, termasuk Fatmawati selaku Plt Kepala Desa Bontosunggu dan jajarannya, serta pengelola Bumdes dan tokoh masyarakat setempat.