Pintasan.co, Luwu Timur – Sebagai upaya meningkatkan tata kelola koperasi simpan pinjam di daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur mengadakan kegiatan sosialisasi bertema “Fasilitasi Pemenuhan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Penyusunan Laporan Online Data Sistem (ODS) Mandiri”.
Kegiatan ini digelar pada Senin, 16 Juni 2025, bertempat di Aula Kantor Disdagkop UKMP.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disdagkop UKMP, Senfry Oktavianus, yang turut didampingi oleh Kabid Koperasi, Drs. Syahrul Basir, serta Ketua Dekopinda Luwu Timur, Wahidin Wahid.
Sebanyak 20 peserta dari berbagai koperasi simpan pinjam yang beroperasi di wilayah Luwu Timur turut hadir.
Koperasi, menurut penyelenggara, merupakan pilar penting ekonomi rakyat yang memiliki kontribusi signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, peningkatan pemahaman pengelola koperasi terhadap aspek legalitas dan sistem pelaporan menjadi sangat krusial.
Dalam sambutannya, Senfry menyampaikan apresiasi atas partisipasi para pengelola koperasi yang bersedia hadir.
Ia berharap kegiatan serupa bisa digelar secara rutin di tiap kecamatan guna memperkuat kapasitas pengurus koperasi lokal.
“Semoga agenda seperti ini bisa kita lakukan secara bergiliran di seluruh kecamatan,” harapnya, seperti dikutip dari laman resmi pemerintah daerah, warta.luwutimurkab.go.id (17/6/2025).
Senfry juga menyoroti keberadaan praktik ilegal yang mengklaim dirinya sebagai koperasi padahal tidak memiliki izin resmi.
Ia mengingatkan masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran dari lembaga yang belum memiliki legalitas jelas.
“Kami minta masyarakat lebih teliti dan tidak terjebak pada koperasi yang belum punya izin resmi,” tegasnya, seperti dikutip dari laman resmi pemerintah daerah, warta.luwutimurkab.go.id (17/6/2025).
Ia juga menekankan pentingnya penerapan materi yang diperoleh dalam kegiatan ini oleh peserta di koperasi masing-masing, demi peningkatan tata kelola yang lebih baik.
Di sisi lain, Ketua Dekopinda Lutim, Wahidin Wahid, menambahkan bahwa masih banyak koperasi di daerah tersebut yang status legalitasnya belum jelas.
Kegiatan ini, menurutnya, sangat bermanfaat untuk mengedukasi pengurus koperasi agar memahami urgensi legalitas dan pelaporan kegiatan usaha.
Wahidin juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban koperasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Ia mengimbau koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera melaksanakannya dan melaporkannya ke Dekopinda.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai pengurus untuk mengawal koperasi yang sehat dan tertib administrasi,” tandasnya, seperti dikutip dari laman resmi pemerintah daerah, warta.luwutimurkab.go.id (17/6/2025).
Sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. H. Andi Indrawati, M.M, beserta jajaran.