Pintasan.co, Kendal – Kasus perundungan dan pembulian antar pelajar di Kendal masih menjadi masalah yang belum sepenuhnya teratasi.

Meskipun berbagai langkah pencegahan terus dilakukan, hal itu belum cukup untuk memberikan efek jera kepada para siswa.

Terbaru, seorang siswa SMKN 5 Kendal menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswa lain di daerah Sukomangli, Kecamatan Patean. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 November 2024, namun baru belakangan ini menjadi viral.

Dalam video yang tersebar di media sosial, korban awalnya dipukul oleh satu orang. Kemudian, teman yang merekam aksi itu kemudian saling bersorak.

Tidak puas, teman-temannya lalu ikut memukuli korban hingga terjatuh.

Orang tua korban telah melaporkan insiden ini ke Polres Kendal. Saat ini, Polres Kendal sedang bekerja sama dengan pihak sekolah sebelum memanggil para terduga pelaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang menimpa siswa tersebut.

Ia menyebutkan bahwa kejadian ini mencerminkan kegagalan baik dari pihak sekolah maupun orang tua dalam mendidik anak agar menjadi pelajar yang berkarakter Pancasila.

“Tujuan pembelajaran ialah terciptanya profil pelajar Pancasila, artinya pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademis, tapi juga memiliki karakter yang baik, taat beragama dan toleransi. Nah ini berarti ini kan belum tercapai,” katanya, Minggu (1/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa faktor penyebab pembulian dan perundungan muncul akibat kelalaian dari guru dan orang tua.

Feri juga menyesalkan banyaknya orang tua yang justru tidak memperhatikan setelah anak-anak mereka diserahkan ke sekolah.

Padahal, baik sekolah maupun orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi pergaulan siswa.

“Banyak orang tua yang menilai bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab sekolah. Tapi mereka lupa bahwa anak itu banyak menghabiskan aktivitas di rumah misalnya saja, di sekolah siswa dilarang merokok, tapi kadang begitu keluar sekolah dia merokok karena pengaruh lingkungan.”tegasnya.

Menurut Feri, siswa yang melakukan bullying seharusnya diberi hukuman yang dapat memberikan efek jera, agar mereka tidak mengulanginya di masa depan.

“Bukan berarti anak-anak ketika membuli dan melakukan perundungan, terus tidak bisa proses hukum, atau istilah kejaksaan itu anak berhadapan dengan hukum,” paparnya.

Feri berpendapat bahwa pihak sekolah harus bersikap tegas terhadap siswa yang terlibat dalam pembulian atau perundungan. Sebagai solusi akhir, siswa tersebut sebaiknya dikembalikan kepada orang tua.

“Kalau memang tidak bisa dibina sekolah, ya dikembalikan ke orang tua saja. Artinya ini bagian dari pembelajaran ke anak-anak,” imbuhnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Feri bersama rekannya saat ini sedang merancang langkah-langkah pencegahan lebih lanjut, dengan melibatkan pihak kejaksaan dan kepolisian.

“Kami bersama kejaksaan dan kepolisian akan terus sosialisasi kepada sekolah terkait bahaya kasus perundungan maupun pembulian ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Rutan Sinjai Tingkatkan Upaya Pencegahan Narkoba melalui Kerja Sama dengan Instansi Terkait