Pintasan.co, Blora – Seorang oknum pegawai Satpol PP Blora yang menjadi tersangka dalam kasus judi online saat ini masih menjalankan pekerjaannya seperti biasa.
Hal ini terjadi setelah pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Blora.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, menjelaskan bahwa alasan pengajuan penangguhan tersebut adalah karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
“Karena penahanan yang bersangkutan ditangguhkan, saat ini dia masih bekerja seperti biasa di sini, namun tetap masih menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Karena dia bekerja ya masih dapat gaji bulanan,” katanya.
Pujo menambahkan bahwa keputusan terkait tindakan atau sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan akan ditetapkan setelah proses hukum selesai.
“Selama belum divonis, kita kan belum bisa bertindak lebih jauh. Jadi pemberian sanksi atau apapun itu, menunggu hasil vonis keluar. Kemudian baru akan dibahas di kepegawaian,” terangnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blora menetapkan 4 orang sebagai tersangka, terkait kasus judi online (judol).
Keempat orang tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Selasa (5/11/2024).
Salah satu dari mereka yang ditangkap adalah oknum pegawai Satpol PP Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menyatakan bahwa setelah penangkapan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan, ini sudah masuk. Perkaranya lanjut, dan masuk proses sidik, otomatis mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (14/11/2024).
AKP Selamet menambahkan bahwa keempat tersangka tersebut dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Ancaman pidananya tentang perjudian itu, hukuman penjara di atas lima tahun,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, mengonfirmasi bahwa ada pegawai Satpol PP yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora.
Seorang oknum Satpol PP Blora tersebut ditangkap polisi pada Selasa (5/11/2024) karena diduga terlibat dalam kasus judi online.
“Ya ada satu orang dari Satpol PP, inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya dia itu PPPK tahun kemarin,” katanya
Pujo menambahkan bahwa sebelum kabar penangkapan tersebut muncul, W telah meminta izin keluar untuk pergi ke warung kopi.
“Jam 12.30 WIB itu dia izin mau keluar ngopi dulu, kan itu jam istirahat ya. Lalu tiba-tiba malah dapat kabar dia ditangkap polisi atas dugaan itu (judi online),” jelasnya.
Mendapatkan informasi itu, Pujo langsung mencoba menelusuri kebenaran penangkapan W.
“Saya cari informasi, terus laporan ke pimpinan saya, ke Bu Plt Bupati, Pak Sekda, yang penting saya melaporkan ke pimpinan dulu,” terangnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Satreskrim Polres Blora.
“Kita belum tahu ya hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres, kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian, langkah berikutnya seperti apa gitu. Selama belum ada kejelasan, kami kan tidak bisa berbuat apa-apa juga,” paparnya
Sebelumnya, diberitakan bahwa Satreskrim Polres Blora telah menangkap 4 orang terkait kasus judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menyebutkan bahwa keempat orang tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Selasa (5/11/2024).
“Ditangkap kemarin, di wilayah Kecamatan Jepon,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.
“Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa,” terangnya.