Pintasan.co, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, menyatakan masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan vonis 6.5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dalam sidang putusan, hakim ketua sempat bertanya kepada Harvey dan dua terdakwa lainnya mengenai sikap mereka setelah mendengar amar putusan.
Sebagai terdakwa, Harvey dan rekan-rekannya memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding, atau mengambil waktu untuk memikirkannya lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa mereka akan berpikir lebih dulu mengenai langkah selanjutnya.
“Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir,” kata salah satu jaksa, yang menunjukkan bahwa mereka belum dapat mengambil keputusan secara langsung.
Sementara itu, Harvey bersama dua terdakwa lainnya berdiri dari kursi mereka dan menghampiri kuasa hukum masing-masing.
Mereka berdiskusi sejenak dengan tim penasihat hukum sebelum akhirnya kembali duduk di tempat mereka.
Salah satu kuasa hukum yang mewakili terdakwa pun menyatakan bahwa mereka akan mengambil waktu untuk memikirkan keputusan lebih lanjut.
“Setelah kami pertimbangkan, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” ucap tim kuasa hukum tersebut.
Hakim ketua pun menanggapi hal tersebut dengan menjelaskan bahwa masa tenggang untuk banding harus diperhatikan dengan seksama, mengingat saat itu adalah akhir tahun dan liburan.
“Coba diingat karena ini akhir tahun ya, dan liburan. Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender seperti itu. Beda dengan perkara perdata,” balas hakim ketua.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6,5 tahun.
“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.” ujar Hakim ketua Eko Aryanto.
Selain vonis penjara, Harvey juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Harvey harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian yang timbul.
Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi kerugian tersebut, maka Harvey akan dikenakan hukuman penjara sebagai penggantinya.
Dengan demikian, meski saat ini masih ada kesempatan untuk banding, Harvey dan tim hukum harus mempertimbangkan dengan matang berbagai langkah hukum yang akan diambil, terutama terkait dengan kewajiban membayar denda dan uang pengganti yang telah ditetapkan oleh hakim.