Pintasan.co, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, anggota, serta Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas pelanggaran kode etik terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara daring pada Selasa (21/10/2025), Ketua DKPP Heddy Lugito menyampaikan bahwa Ketua KPU Muhammad Afifuddin bersama empat anggota lainnya Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz terbukti melakukan pelanggaran etik.

Sanksi serupa juga diberikan kepada Sekjen KPU, Bernad Darmawan Sutrisno.

Sementara itu, Komisioner Betty Epsilon Idroos dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi nama baiknya.

Kasus ini bermula dari aduan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang menilai penggunaan jet pribadi untuk mendukung logistik pemilu tidak sesuai dengan prinsip etika penyelenggara pemilu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DKPP menilai dalih efisiensi waktu yang diajukan KPU tidak dapat diterima.

Anggota DKPP, Dewi Pitaloka, mengungkapkan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali, dan tidak diarahkan ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagaimana direncanakan.

Selain itu, pesawat yang digunakan juga tergolong mewah, sehingga menimbulkan kesan pemborosan dan tidak pantas bagi lembaga penyelenggara pemilu.


Caption:
DKPP menjatuhkan sanksi keras kepada pimpinan KPU RI dan Sekjen karena terbukti melanggar kode etik dalam penggunaan jet pribadi saat Pemilu 2024. Penggunaan dilakukan 59 kali dan tak sesuai peruntukan.

Baca Juga :  DKPP Putuskan Mardiana Rusli Tak Bersalah atas Tuduhan Intimidasi KPU Tana Toraja