Pintasan.co, Makassar – Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Mardiana Rusli, bersama Anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.
Aduan tersebut diajukan oleh Ruben Embatau dengan Nomor Pengaduan 392-P/L-DKPP/XI/2024.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi DKPP yang dirilis pada Jumat, 13 Desember 2024, laporan itu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dengan hasil verifikasi administrasi tertanggal 28 November 2024.
Saat dimintai tanggapan, Mardiana mengaku telah menerima informasi terkait laporan tersebut. Namun, ia belum mengetahui secara rinci materi aduan yang diajukan oleh Ruben Embatau.
“Kami belum tahu materi laporannya apa,” ungkapnya saat diwawancarai di depan Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil, Mardiana menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai undang-undang.
“Semua orang berhak menempuh jalur hukum, silakan,” ujarnya singkat.
Selain Mardiana dan Theofilus, sejumlah komisioner Bawaslu dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan juga turut dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini menunjukkan adanya sorotan terhadap kinerja para penyelenggara pemilu di wilayah tersebut.