Pintasan.co, Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman berat terhadap dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Priguna Anugerah Pratama (PAP), yang terbukti melakukan tindak asusila.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, terdakwa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Hakim Lingga menjelaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan. Putusan itu dibacakan dalam persidangan pada Rabu, 5 November 2025.

Selain pidana pokok, pengadilan juga menetapkan kewajiban restitusi bagi terdakwa kepada para korban. Priguna diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban FH sebesar Rp79 juta, korban NK sebesar Rp49 juta, dan korban FPA sebesar Rp8,6 juta.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng profesi medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kepercayaan pasien.

Putusan tersebut menjadi salah satu vonis terberat dalam kasus kekerasan seksual di lingkungan tenaga medis di Bandung dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Tegaskan Dukungan pada Program Senator Peduli Ketahanan Pangan