Pintasan.co, Jakarta – Calon Presiden dari Partai Republik, Donald Trump, berhasil meraih 270 suara elektoral dan secara resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilu Presiden AS 2024, menjadikannya Presiden ke-47 Amerika Serikat untuk periode 2024-2028.

Berdasarkan hasil hitung cepat dari situs 270toWin yang dirilis pada Rabu (6/11/2024), Trump mengungguli pesaingnya, Kamala Harris dari Partai Demokrat, yang hanya mendapatkan 213 suara elektoral.

Meskipun masih terdapat 55 suara elektoral yang belum dihitung, Trump telah berhasil melampaui ambang batas 270 suara dari total 538 yang diperlukan untuk memenangkan kursi kepresidenan.

Kemenangan Trump ini diraih setelah ia sukses merebut suara dari tiga negara bagian kunci atau swing states, yakni Georgia dengan 16 suara, North Carolina dengan 16 suara, dan Pennsylvania dengan 19 suara.

Pada Pilpres 2020, negara bagian Pennsylvania dan Georgia sebelumnya dimenangkan oleh Joe Biden dari Partai Demokrat.

Sebagai catatan, mekanisme pemilihan presiden di AS berbeda dengan di Indonesia, di mana pemenang adalah calon yang memperoleh suara terbanyak secara langsung. Di AS, pemenang diputuskan berdasarkan sistem Electoral College.

Sistem Electoral College

Electoral College merupakan sistem yang hasilnya merupakan kompromi antara pemilihan presiden oleh Kongres dan pemilihan berdasarkan suara rakyat yang memenuhi syarat.

Proses ini melibatkan pemilihan pemilih (electors), pertemuan mereka untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta penghitungan suara oleh Kongres.

Seperti yang dilaporkan BBC, pada 5 November lalu, warga AS sesungguhnya memilih anggota Electoral College, yang kemudian bertugas memilih presiden dan wakil presiden.

Para anggota Electoral College ini dicalonkan oleh masing-masing partai politik di negara bagian, biasanya terdiri dari tokoh-tokoh penting dalam partai yang berafiliasi dengan calon presiden mereka.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu KBB Tertangkap Basah sedang Konsumsi Sabu Bersama Teman Kuliahnya

Meskipun pemilih di tempat pemungutan suara memberikan suara untuk calon presiden, mereka sebenarnya juga memilih calon anggota Electoral College.

Nama anggota Electoral College ini biasanya tercantum di bawah nama kandidat presiden pada surat suara, meski di beberapa negara bagian tidak mencantumkan nama tersebut.

Jumlah perwakilan setiap negara bagian dalam Electoral College disesuaikan dengan jumlah populasi di wilayah tersebut, dengan total anggota sebanyak 538 orang.

Untuk memenangi pemilu, seorang calon presiden harus memperoleh sekurang-kurangnya 270 suara elektoral.