Pintasan.co, Yogyakarta – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto menyatakan dukungannya terhadap keputusan DPP PDI Perjuangan yang memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

“DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta beri dukungan penuh untuk jalankan keputusan DPP PDI Perjuangan pecat keanggotaan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai,” kata Eko Suwanto, Ketua DPD PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan surat keputusan DPP PDI Perjuangan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 mengenai pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang ditandatangani di Jakarta pada 4 Desember 2024 oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta mengutip surat keputusan DPP PDI Perjuangan yang menyebutkan sembilan pertimbangan.

Pada poin ketujuh, disebutkan bahwa tindakan Joko Widodo yang merupakan kader PDI Perjuangan dan menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART partai 2019 serta kode etik dan disiplin partai.

Tindakan tersebut berupa penentangan terhadap keputusan DPP yang mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk Pemilu 2024, dengan mendukung calon dari koalisi partai lain (Koalisi Indonesia Maju).

Selain itu ia juga diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang berpotensi merusak sistem demokrasi, hukum serta moral dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etik dan disiplin partai.

“DPP PDI Perjuangan telah menetapkan keputusan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Surat keputusan ditandatangani oleh Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” kata Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta. 

Surat keputusan pemecatan untuk Gibran Rakabuming Raka bernomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan untuk Muhammad Bobby Afif Nasution bernomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Baca Juga :  Tradisi Labuhan Dilaksanakan di Gunung Merapi, Dipimpin Mbah Asih