Pintasan.co – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

Menurut Tandra, meskipun langkah tersebut dimungkinkan secara hukum, kebijakan itu dinilai tidak lazim dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa keputusan semacam ini perlu mempertimbangkan aspek kepatutan serta rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Secara aturan dalam KUHAP memang ada beberapa jenis penahanan, seperti di rutan, tahanan rumah, maupun tahanan kota. Namun dalam praktiknya, ini tidak lazim,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menentukan bentuk penahanan terhadap tersangka.

Kendati demikian, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa atau ketidakadilan.

Tandra menegaskan, setiap kebijakan penegakan hukum seharusnya tidak hanya berlandaskan aspek legal formal, tetapi juga memperhatikan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Ini Hasil Pertemuan Gus Yahya dan Kiai Sepuh di Ponpes Tebu Ireng