Pintasan.co, Jakarta –  Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyetujui rancangan Peraturan KPU yang juga mengatur penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada serentak 2024, sama seperti yang diterapkan pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2024 sebelumnya.

“Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

RDP juga menyetujui Peraturan KPU mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu terkait Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Tambahan; serta Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada dan Pengawasan Dana Kampanye.

“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI,” kata Doli mengingatkan.

Dalam RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa Sirekap akan digunakan kembali dalam Pilkada 2024. Ia juga menegaskan bahwa KPU bersama pengembang telah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dalam aspek sistem komputasi.

“Berkenaan dengan kapasitas traffic Sirekap, insya-Allah bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasi-nya menjadi lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Idham menyatakan bahwa simulasi penggunaan Sirekap telah dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Tingkat akurasi-nya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan akan lebih baik, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Hari di Akmil Magelang, Para Menteri Kabinet Prabowo akan Ikuti Pembekalan Intensif

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa data yang ditampilkan dalam Sirekap merupakan formulir yang dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan lainnya.

“Jadi, data yang akan kami tampilkan berupa dokumen dalam bentuk image [gambar, red] atau ‘.pdf’ [format berkas digital] itu adalah hasil penghitungan atau rekapitulasi,” jelasnya.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pengembang Sirekap untuk Pilkada 2024 tetap sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2024, yaitu dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa KPU telah berkoordinasi untuk menyempurnakan Sirekap.

Sirekap yang digunakan dalam Pilpres dan Pemilu 2024 sebelumnya sempat menimbulkan polemik terkait penghitungan yang ditampilkan secara real-time dan situasi di lapangan. Berdasarkan hal itu, KPU menegaskan komitmennya untuk memperbaiki penggunaan Sirekap di Pilkada 2024.

Pada kesempatan yang sama, Idham menyatakan bahwa KPU percaya kasus Sirekap yang terjadi pada Pemilu 2024 tidak akan terulang di Pilkada 2024. Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan bahwa akan ada tiga jenis aplikasi Sirekap yang digunakan untuk Pilkada 2024.

“Sirekap mobile, lalu Sirekap web, dan kemudian Sirekap info publik. Jadi, ada tiga jenis Sirekap,” papar Betty