Pintasan.co, Jakarta – Polemik mengenai pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) masih terus berlanjut.

Banyak peserta yang telah lulus seleksi akhir mengeluhkan adanya penundaan pengangkatan yang tidak sesuai dengan jadwal semula.

Pengangkatan CPNS 2024 yang awalnya direncanakan pada Maret 2025 (penetapan NIP) kini diubah, dengan kebijakan terbaru yang menetapkan bahwa pengangkatan dan penugasan CPNS akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2025.

Sedangkan, pengangkatan PPPK Tahap 1 yang semula dijadwalkan pada Juli 2025, kini ditunda hingga 1 Maret 2026, juga secara serentak.

Perubahan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa KemenPAN-RB seharusnya tidak perlu menetapkan pengangkatan serentak pada 1 Oktober 2025 untuk CPNS dan 1 Maret 2026 untuk PPPK Tahap 1.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas waktu Oktober 2025 dan Maret 2026 hanya ditetapkan sebagai target akhir percepatan pengangkatan, bukan sebagai jadwal serentak.

“Kalau kita lihat dari rapat sebelumnya, skenario yang disusun oleh Menpan-RB dan BKN sebenarnya berakhir di akhir 2026. Jadi, kami ingin percepatan, bukan penundaan,” jelas Zulfikar, seperti yang dilansir dari dpr.go.id, pada Minggu (9/3/2025).

Zulfikar juga memahami keluhan para peserta seleksi CPNS dan PPPPK yang merasa penundaan ini tidak sesuai dengan pengumuman yang telah dibuat sebelumnya mengenai tahapan seleksi hingga pengangkatan.

“Semua tahapan seleksi sudah diumumkan sejak awal, sehingga ketika ada keputusan seperti ini, wajar jika mereka merasa kecewa,” kata Zulfikar, yang juga merupakan politisi dari Partai Golkar.

Namun demikian, Zulfikar mendesak agar KemenPAN-RB segera melakukan pengangkatan bagi CPNS dan PPPPK yang administrasinya telah selesai, tanpa menunggu jadwal serentak.

“Jika prosesnya sudah hampir selesai dan tinggal menunggu NIP, segera SK-kan saja. Tidak perlu menunggu Oktober 2025 atau Maret 2026,” tegasnya.

Zulfikar juga meminta KemenPAN-RB untuk merevisi Surat Edaran tersebut, agar instansi yang telah siap dapat segera melakukan pengangkatan tanpa menunggu jadwal serentak.

“Kami berharap aspirasi dari Komisi II DPR dan para peserta seleksi didengarkan. Semangat kita adalah mempercepat proses pengangkatan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan ini dilakukan karena adanya beberapa masalah yang ditemukan selama proses pengadaan CPNS dan PPPPK 2024.

Baca Juga :  Pejabat Swedia Contohkan Gaya Hidup Sederhana Tanpa Mobil Dinas

Kendala-kendala tersebut meliputi penundaan proses pengadaan oleh beberapa instansi, usulan formasi yang tidak sesuai dengan data yang ada, serta ketidaksesuaian antara pelamar dan unit kerja yang mereka pilih.

“Beberapa pelamar juga mendaftar ke unit kerja yang tidak sesuai dengan data pribadi mereka,” ujar Rini.