Pintasan.co, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menyuarakan desakan keras agar pemerintah menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyamarkan aksi premanisme di balik legalitasnya.
Ia menyatakan bahwa kelompok semacam ini harus dibubarkan dan dijatuhi sanksi pidana.
Ali menegaskan, negara tidak boleh tunduk terhadap tekanan ormas yang berperilaku seperti preman.
“Premanisme, jika dilakukan secara sistematis dan meluas, dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan bahkan kejahatan perang menurut hukum internasional,” tegasnya pada Jumat (9/5/2025).
Lebih lanjut, politisi PKB ini merujuk pada Pasal 170 dan Pasal 368 KUHP yang mengatur sanksi pidana bagi aksi kekerasan dan pemerasan oleh kelompok.
Hukuman yang dikenakan bisa berupa penjara, denda, hingga kerja sosial.
Ali juga mendesak agar pemerintah segera mencabut legalitas ormas yang terbukti membuat keonaran.
“Tidak boleh ada kompromi. Bila mereka sah secara hukum tapi menyalahgunakan status itu untuk menciptakan keresahan, maka pembubaran adalah langkah yang tepat,” pungkasnya.