Pintasan.co, Jakarta – Keputusan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% diharapkan akan diambil di era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, rencana tersebut harus melewati persetujuan dari Komisi XI DPR RI sebelum dapat dilaksanakan. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa meski pemerintah merencanakan peningkatan tarif PPN, DPR telah menolak usulan tersebut dan tidak memasukkan PPN 12% dalam perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam RUU APBN 2025 yang disiapkan untuk dibawa ke rapat paripurna, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.490,91 triliun. Dari jumlah ini, setoran PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) diproyeksikan mencapai Rp 945,12 triliun, dengan perhitungan tarif PPN yang masih tetap di angka 11%.
Said Abdullah menegaskan, “Rp 2.490 triliun penerimaan itu tidak termasuk PPN 12%, kami tidak menghendaki itu naik.”Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa kebijakan ini perlu ditunggu hingga pembahasan lebih lanjut bersama Presiden Terpilih.
Ia menambahkan, pemerintah merasakan perlunya ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk meningkatkan rasio perpajakan Indonesia.
“Kami melihat perekonomian sudah mulai menunjukkan ruang untuk bisa tumbuh, walaupun ekonomi global masih sangat menantang,” ungkap Febrio.Tanggapan dari pelaku usaha juga muncul terkait rencana kenaikan PPN ini.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Analis Kebijakan Ekonomi, Ajib Hamdani, merekomendasikan agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Ajib berargumen bahwa saat ini daya beli masyarakat tengah mengalami penurunan, dan kenaikan PPN cenderung didorong oleh aspek budgetair, yakni untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Jika aspek budgetair ini menjadi pertimbangan utama, seharusnya ada kajian yang lebih mendalam. Karena tren daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan,” tegas Ajib. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini sebelum diimplementasikan.
Dengan berbagai pendapat yang muncul, jelas bahwa keputusan mengenai kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah hal yang sederhana. Hal ini memerlukan kajian yang komprehensif serta dialog yang terbuka antara pemerintah, DPR, dan para pelaku usaha agar dapat menemukan solusi yang paling menguntungkan bagi seluruh lapisan masyarakat.