Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR akan mempertimbangkan usulan agar pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD.

Wacana ini akan menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan undang-undang terkait politik melalui mekanisme omnibus law.

“Bagi Komisi II DPR RI, ini menjadi salah satu poin penting dalam revisi omnibus law politik,” ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).

Rifqi menjelaskan bahwa omnibus law paket UU politik tersebut akan mencakup beberapa bab, di antaranya aturan tentang pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilu, partai politik, serta hukum acara sengketa kepemiluan.

Rifqi menekankan pentingnya menyusun formula aturan yang tepat agar wacana ini tidak justru memicu korupsi dan praktik politik uang di tingkat DPRD atau partai politik

“Kita harus memastikan agar korupsi dan money politics tidak berpindah ke partai atau DPRD. Kita belajar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah di DPRD, namun malah diwarnai premanisme politik dan politik uang saat itu,” jelas Rifqi.

Wacana ini sebelumnya juga disinggung oleh Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Menurut Prabowo, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menghemat biaya dan lebih efisien. I

a mencontohkan sistem serupa yang diterapkan di beberapa negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

“Di negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan India, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Itu efisien, tidak memakan biaya besar,” ujar Prabowo dalam sebuah acara di Bogor, Kamis (12/12/2024).

Pernyataan Prabowo juga merespons pendapat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menyoroti besarnya biaya pemilu di Indonesia dan perlunya evaluasi sistem demokrasi agar lebih efektif.

Dengan adanya wacana ini, DPR berencana untuk mengkaji kembali aturan terkait pemilihan kepala daerah guna memastikan efisiensi pemilu sekaligus menghindari dampak negatif seperti korupsi dan politik uang.

Baca Juga :  Ketahuan Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Mengaku Tak Sengaja saat Hendak Beli Galon