Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Kesetjenan DPR RI akan meluncurkan sebuah aplikasi yang memuat laporan pertanggungjawaban anggota DPR selama masa reses di daerah pemilihan.
Aplikasi ini nantinya bisa diakses oleh publik sebagai sarana pemantauan aktivitas wakil rakyat.
“Setiap kegiatan yang dilakukan anggota DPR sebaiknya menunjukkan rincian biaya sesuai dengan dana yang diberikan. Nantinya mereka wajib mengunggah kegiatan apa, di mana, dan dalam bentuk apa. Itu sudah bagus,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Dasco menambahkan, setiap anggota DPR wajib melaporkan penggunaan dana reses melalui aplikasi tersebut.
Laporan yang diunggah akan dipantau oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Yang membuat aplikasi ini kan Kesetjenan DPR, bukan anggota DPR. Nanti setiap anggota punya satu akun untuk melaporkan kegiatan resesnya. Jadi masyarakat bisa mencari misalnya ‘Sufmi Dasco’ dan melihat laporan tersebut. MKD juga akan memonitor langsung,” jelasnya.
Wakil Ketua DPR ini juga menyoroti kebutuhan dana tak terduga saat anggota DPR melakukan reses.
Kadang, anggota DPR harus mengeluarkan dana pribadi untuk perbaikan fasilitas publik, misalnya jalan desa, tenda untuk acara kematian, atau kebutuhan mendesak lainnya.
“Kegiatan reses sangat bervariasi dan tidak bisa distandarisasi, karena setiap anggota memiliki komponen kegiatan yang berbeda-beda. Bahkan ada yang harus nombok sendiri untuk menutup kebutuhan lapangan,” tambah Dasco.