Pintasan.co, Jakarta – DPR RI resmi menyepakati 41 rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang akan menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kesepakatan ini dicapai melalui Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (19/11/2024).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, persetujuan tersebut didapat melalui mekanisme musyawarah.
“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap pembahasan Prolegnas RUU 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 dapat disetujui?” tanya Adies kepada para anggota dewan yang hadir.
Serentak, mereka menjawab, “Setuju.”
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya telah menyepakati daftar RUU prioritas, yang berasal dari berbagai pihak, termasuk DPR sendiri, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari total 41 RUU yang disetujui, 16 di antaranya merupakan usulan komisi-komisi DPR, 16 usulan Baleg, 9 usulan pemerintah, dan 1 usulan dari DPD.
Daftar RUU Prioritas 2025
Beberapa RUU penting yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah:
- Usulan Komisi DPR RI
- Komisi I: RUU Penyiaran
- Komisi III: RUU Hukum Acara Pidana
- Komisi V: RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan
- Komisi XII: RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)
- Usulan Baleg
- RUU Kejaksaan
- RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
- RUU Masyarakat Hukum Adat
- RUU Pemerintahan Daerah
- Usulan Pemerintah
- RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
- RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
- Usulan DPD RI
- RUU Daerah Kepulauan
Prolegnas ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan undang-undang prioritas yang dianggap krusial bagi kemajuan bangsa.