Pintasan.co, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-5, Selasa (23/9/2025), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi undang-undang.

Pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Setelah meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir, seluruh peserta sidang secara serentak menyatakan setuju. Puan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan.

Dalam APBN 2026, pemerintah dan DPR menyepakati pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun dengan belanja Rp 3.842,73 triliun.

Adapun defisit dipatok pada angka Rp 689,15 triliun atau 2,68 persen dari PDB. Sementara itu, keseimbangan primer diproyeksikan mencapai Rp 89,71 triliun.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menegaskan bahwa APBN 2026 akan menjadi instrumen fiskal penting untuk menghadapi tantangan ke depan.

Menurutnya, postur anggaran ini diharapkan mampu menjadi modal kebangkitan industri nasional sekaligus menggerakkan sektor usaha kecil, menengah, logistik, pariwisata, hingga transportasi.

“Aspek penting dari APBN ini adalah menjadikannya penggerak bagi kebangkitan iklim usaha dan revitalisasi industri nasional,” ujar Said Abdullah.

Asumsi Dasar Makro APBN 2026:

  • Pertumbuhan ekonomi: 5,4%
  • Inflasi: 2,5%
  • Nilai tukar: Rp 16.500 per dolar AS
  • Suku bunga SBN 10 tahun: 6,9%
  • Harga minyak mentah Indonesia: US\$ 70 per barel
  • Lifting minyak: 610 ribu barel per hari
  • Lifting gas: 984 ribu barel setara minyak per hari

Indikator Kesejahteraan Masyarakat:

  • Tingkat pengangguran terbuka: 4,44–4,96%
  • Tingkat kemiskinan: 6,5–7,5%
  • Kemiskinan ekstrem: 0–0,5%
  • Indeks Gini: 0,377–0,380
  • Indeks modal manusia: 0,57
  • Indeks kesejahteraan petani: 0,7731
  • GNI per kapita: US\$ 5.520
  • Penciptaan lapangan kerja formal: 37,95 juta
  • Penurunan emisi gas rumah kaca: 37,14%
  • Indeks kualitas lingkungan hidup: 76,67
Baca Juga :  Kehadiran Supian Suri di Warteg Depok Bawa Keceriaan dan Harapan Baru

Dengan disahkannya UU APBN 2026, pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan alokasi anggaran secara optimal demi menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta menghadapi tantangan global ke depan.