Pintasan.co, Jakarta – DPR RI sudah menerima surat presiden penunjukan wakil pemerintah terkait Revisi Undang-Undang TNI.

Surpres tersebut dibacakan pimpinan DPR dalam rapat paripurna ke-13 yang digelar di ruang paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi oleh Wakil Ketua lainnya seperti Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Pimpinan dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujar Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI pada rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).

Kemudian, dia pun meminta persetujuan pada anggota dewan terkait pembahasan RUU tersebut.

Seluruh anggota DPR menyetujui Revisi UU TNI untuk dibahas menjadi program legislasi prioritas 2025.

“Berdasarkan ketentuan pasal 256 ayat 2 Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang menyebutkan bahwa rapat paripurna adalah forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR. Untuk itu, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?” tanya Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI.

“Setuju,” jawab anggota dewan disertai dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Wakil Ketua DPR RI itu pun menyampaikan jika RUU TNI tersebut akan dibahas oleh Komisi I DPR RI.

Pimpinan dewan melakukan permintaan persetujuan kembali.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” tanya Adies lagi.

“Setuju,” ujar anggota

Baca Juga :  Presiden Prabowo Nyoblos di Bojong Koneng: Sorotan ke Pilgub Jabar dan Pilkada Bogor