Pintasan.co, Barru – Terungkap bahwa gerai Indomaret di Barru beroperasi tanpa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk DPRD Barru.

Hal ini terungkap saat Ketua DPRD Barru, Syamsuddin, mempertanyakan langsung kepada perwakilan Indomaret dalam rapat di ruang sidang DPRD Barru.

Pihak Indomaret mengakui bahwa mereka tidak berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan izin dan hanya mengandalkan aplikasi perizinan OSS.

Menanggapi hal tersebut, Syamsuddin merekomendasikan agar gerai tersebut ditutup sementara hingga tercapai kesepakatan bersama.

Syamsuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi di Barru, namun setiap pihak harus mengikuti prosedur dan mencapai kesepakatan bersama tanpa ada pemaksaan.

Legislator dari Golkar Barru itu juga menambahkan bahwa DPRD memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi dalam rapat resmi.

Rekomendasi penutupan ini turut disaksikan oleh Ketua Komisi II, Syamsul Rijal, serta Wakil Ketua Komisi II, H. Herman Jaya, SPI. Syamsuddin menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kebenaran dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

“Kita harus bersikap tegas jika ada ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku,” ujarnya pada Jumat (31/01/2025) sore.

Baca Juga :  Polisi Mengungkap Penimbunan 2.640 Liter Pertalite di Kabupaten Banyumas, Diduga Untuk Dijual Secara Ilegal